WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna menentukan arah kebijakan nasional terkait rencana penandatanganan dan ratifikasi UN Convention against Cybercrime atau Konvensi PBB Melawan Kejahatan Siber.
Kegiatan ini berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (12/3/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Baca Juga:
Deklarasi Politik Gerakan Rakyat, Bidik Kemenkum Awal 2026
Rakor tersebut diselenggarakan sebagai upaya pemerintah untuk menyatukan pandangan dan merumuskan langkah strategis dalam merespons perkembangan regulasi global di bidang kejahatan siber.
Selain itu, forum ini juga bertujuan memastikan bahwa kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan digital, tetap terlindungi di tengah dinamika kerja sama internasional.
Pertemuan ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam, Adi Winarso.
Baca Juga:
Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Absolut, Hanya Bisa Diadukan Presiden
Dalam sambutannya, Adi menegaskan bahwa Indonesia memiliki posisi diplomatik yang kuat di tingkat global, terutama karena keterlibatan aktif sebagai Rapporteur dalam Komite Ad Hoc PBB sejak tahun 2019.
“Kepercayaan dunia internasional menempatkan kita sebagai jembatan diplomasi global. Namun, status ini menuntut konsekuensi nyata. Indonesia harus segera menentukan sikap sebelum tenggat waktu penandatanganan konvensi berakhir pada 31 Desember 2026,” tegas Adi Winarso.
Adi juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila Indonesia tidak segera mengambil langkah strategis.
Menurutnya, keterlambatan dalam penandatanganan dapat mengurangi peran Indonesia dalam menentukan arah kebijakan global.
Ia menjelaskan bahwa apabila melewati batas waktu yang ditetapkan, Indonesia hanya dapat bergabung melalui mekanisme aksesi.
Hal tersebut berpotensi menempatkan Indonesia sebagai pihak yang hanya menerima aturan (rule taker), bukan sebagai pihak yang turut merumuskan standar internasional (rule maker).
Sebagai langkah antisipatif, Kemenko Polkam mengusulkan strategi “Sign and Prepare”.
Strategi ini mendorong pemerintah untuk segera melakukan penandatanganan konvensi sebagai bentuk komitmen politik di forum internasional sebelum akhir 2026, sambil tetap mempersiapkan perangkat regulasi nasional secara matang.
Persiapan tersebut meliputi penyesuaian dengan berbagai regulasi domestik, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait pengaturan bukti digital lintas negara.
Dalam Rakor ini, turut hadir sejumlah narasumber dari Kementerian Luar Negeri, antara lain perwakilan Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (KIPS), serta Direktur Hukum dan Perjanjian Politik, Keamanan, dan Kewilayahan (HPI Polkam).
Para narasumber memaparkan berbagai aspek penting, mulai dari dinamika geopolitik di ruang siber hingga prosedur hukum internasional yang perlu ditempuh Indonesia.
Mereka juga menyoroti pentingnya momentum strategis dalam proses penandatanganan konvensi, yang direncanakan dapat dilakukan di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat, agar memberikan dampak diplomatik yang maksimal bagi Indonesia.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh berbagai lembaga dan instansi terkait, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Wina turut mengikuti rapat secara daring.
Hasil dari pertemuan lintas sektor ini nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan oleh Menko Polkam kepada kementerian dan lembaga terkait.
Rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam Konvensi Siber PBB.
Melalui langkah ini, pemerintah menargetkan agar partisipasi Indonesia dalam konvensi internasional tersebut dapat memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan siber lintas negara, seperti judi online, penipuan daring, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta menjaga kedaulatan digital nasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]