WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam proses monitoring serta evaluasi terhadap Lembaga rehabilitasi sosial.
Upaya ini dinilai krusial agar layanan penanganan korban penyalahgunaan NAPZA dapat terlaksana secara lebih komprehensif, terukur, dan berkualitas di seluruh daerah.
Baca Juga:
BNN: 9 Juta Remaja Indonesia Terpapar Narkoba, Angka Terus Meningkat
“Hari ini kita berkumpul untuk memastikan bahwa layanan rehabilitasi khususnya rehabilitasi sosial dapat benar-benar berjalan, terkoordinasi, dan dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa pada Rapat Koordinasi Pengawalan Kemenko Polkam Terhadap Pelaksanaan dan Monitoring Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan NAPZA di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/11/2025).
Adhi menegaskan bahwa Kemenko Polkam terus memberikan dukungan penuh terhadap penguatan layanan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna NAPZA.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor sangat diperlukan untuk menanggapi ancaman narkotika yang masih tinggi.
Baca Juga:
BNN Sita Uang Miliaran dan Emas Batangan di Kampung Bahari, Diduga Hasil Narkoba
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah penyalahguna NAPZA di Indonesia diperkirakan mencapai ±3,3 juta jiwa.
Angka tersebut jauh melebihi kapasitas layanan rehabilitasi yang tersedia saat ini.
“Hal inilah yang memerlukan koordinasi dan pengawalan lebih ketat dari pemerintah pusat, agar layanan yang tersedia benar-benar berfungsi optimal dan saling terhubung,” kata Adhi Satya.
Dukungan terhadap penguatan layanan ini turut disampaikan oleh Kementerian Sosial.
Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kementerian Sosial, Rachmat Koesnadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA melalui UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan kepada 1.319 penerima layanan.
Program tersebut dilaksanakan melalui skema asistensi rehabilitasi sosial.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan Lembaga rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA. Karena prevalensi yang cukup besar belum sebanding dengan kesiapan layanan residensial, sehingga perlu mempersiapkan dan memperkuat layanan komunitas,” kata Rachmat.
Rapat koordinasi ini juga menghadirkan narasumber dari BNN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan berbagai lembaga penyedia layanan rehabilitasi sosial, baik pemerintah maupun swasta, yang turut berdiskusi mengenai strategi peningkatan kualitas layanan dan integrasi sistem rujukan antarinstansi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]