WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang lahir dari kebutuhan masyarakat, terutama dalam proses melamar pekerjaan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengusulkan penghapusan SKCK karena dianggap dapat menghambat hak asasi warga negara.
Baca Juga:
Belasan Nakes Pilih Tetap Bekerja Meski Tanpa Digaji Usai Dipecat Bupati Taput, Ini Alasannya
"SKCK ini pada dasarnya diterbitkan berdasarkan permintaan masyarakat, salah satunya sebagai syarat dalam melamar pekerjaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Truno menekankan bahwa SKCK merupakan bagian dari layanan operasional Polri yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan sebagai bentuk hambatan.
"Secara konstitusi, hak-hak masyarakat telah diatur, termasuk dalam memperoleh layanan seperti SKCK," tambahnya.
Baca Juga:
Bertahap, Pemkab Dairi Mulai Cairkan THR ASN
Meski demikian, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memperbaiki prosedur penerbitan SKCK agar lebih efisien.
"Jika ada yang merasa prosesnya menghambat, kami siap melakukan evaluasi. SKCK adalah surat keterangan yang berisi catatan seseorang terkait tindak kriminal," jelas Truno.
Pemberian SKCK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya pada Pasal 15 Ayat 1 huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.