"Kami akan mempertimbangkan setiap masukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Truno.
Hambat Eks Narapidana
Baca Juga:
Dihadiri Ratusan Pesilat se-Bekasi Raya, Mahfudz Abdurrahman Sampaikan Hal Ini di ‘Pesantren Silat’
Sebelumnya, Kementerian HAM mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengusulkan pencabutan SKCK setelah melakukan kajian akademis dan evaluasi praktis.
Usulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, dalam sebuah diskusi di kantornya di Kuningan, Jakarta.
"Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk mencabut SKCK berdasarkan hasil kajian akademis dan evaluasi di lapangan," ungkap Nicholay.
Baca Juga:
Kedatangan Wisatawan Asing di Bali Naik 4,5%, Imigrasi Percepat Pemeriksaan dengan Autogate
Menurutnya, usulan ini muncul setelah Kementerian HAM menemukan bahwa mantan narapidana kesulitan memperoleh pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
SKCK sering menjadi hambatan utama bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan, yang akhirnya mendorong sebagian mantan narapidana kembali melakukan tindak kriminal.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.