Brigjen Elphis menambahkan bahwa kepergian Ryanto adalah kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi institusi Polri dan bangsa.
"Negara, Polri, dan masyarakat kehilangan aset berharga. Kami sangat sedih, marah, dan kecewa atas kejadian ini," tegasnya.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Kronologi Penembakan Tragis
AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak oleh rekannya, AKP Dadang Iskandar, di area parkir Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan, AKP Dadang mengaku tidak senang karena Ryanto memproses hukum rekannya yang terlibat dalam kasus tambang ilegal.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Kompolnas Minta Polda Sumbar Serius
Dadang sebelumnya meminta agar Ryanto tidak mengusut kasus tersebut, tetapi permintaannya tidak dihiraukan.
Dalam kondisi marah, Dadang menembak mati Ryanto di tempat kejadian dan bahkan memberondong rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tembakan.
Setelah insiden itu, AKP Dadang menyerahkan diri dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.