WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal larangan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Ke depannya, uji emisi ini akan menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK bagi seluruh kendaraan roda empat.
Baca Juga:
Percepat NZE 2060, PLN Indonesia Power Perkuat Ekosistem Hidrogen dari Hulu ke Hilir
"Yang jelas STNK tidak bisa diperpanjang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 5 Juli 2022.
Menurut Asep, saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda DKI Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI juga akan bekerja sama dengan Sekretariat Kabinet RI dan Polda Metro Jaya soal penerapan sanksi terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.
"Untuk perpanjangan STNK mudah-mudahan kami harapkan di awal tahun depan atau akhir tahun ini bisa segera kami terapkan," jelasnya.
Baca Juga:
Percepat NZE 2060, PLN Indonesia Power Perkuat Ekosistem Hidrogen dari Hulu ke Hilir
Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga membuka peluang kolaborasi dengan wilayah sekitar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur untuk bersama-sama menangani persoalan iklim.
Sebelumnya, Asep juga mengatakan bahwa sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi akan segera diterapkan. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk penerapan sanksi ini.
Sebenarnya, sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi ini dicanangkan berlaku pada 13 November 2021. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran belum banyak kendaraan yang ikut uji emisi. Selain itu, fasilitas bengkel uji emisi di Jakarta juga belum mencukupi. [qnt]