WahanaNews.co, Jakarta - Andi Asrun, Guru Besar Hukum Konstitusi di Universitas Pakuan Bogor, mengkritisi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Baginya, hal tersebut merupakan suatu kesalahan besar. Ia berpendapat bahwa langkah yang diambil oleh KPU sebenarnya sudah tepat karena mereka hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki sifat self executing atau dapat langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar. KPU hanya melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanaannya," kata Andi, melansir CNN Indonesia, Rabu (7/2/2024).
Andi juga menilai DKPP melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awal.
"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan oleh DKPP dapat dihadapi kembali oleh KPU.
Menurutnya, KPU memiliki kemungkinan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena keputusan DKPP tidak memiliki kefinalan seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Impian DKPP ini dapat diajukan ke PTUN oleh pihak yang merasa dirugikan, atau oleh masyarakat yang menganggap bahwa keputusan DKPP tersebut melanggar prinsip-prinsip moral, hukum, dan konstitusi," ungkapnya.