WahanaNews.co | Langkah Polri belum menahan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dinilai Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari merupakan keputusan yang tepat.
Ia menerangkan, penahanan seorang tersangka merupakan sebuah kebutuhan, bukan keharusan.
Baca Juga:
Politikus NasDem Rajiv, Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus SYL
Berdasarkan prinsip tersebut, Taufik bilang, semestinya penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.
Jika tidak ada alasan-alasan tersebut dalam kasus dugaan keterlibatan Putri dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, menurutnya, maka Putri tidak perlu ditahan. Terlebih, Putri masih memiliki anak yang yang berusia bawah lima tahun (balita).
"Saya selalu berpandangan bahwa penahanan adalah kebutuhan bukan keharusan," kata Taufik lewat pesan singkat, Jumat (2/9) dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga:
HUT Partai ke-51: PDI-P Akui Sengaja Tak Undang Jokowi
"Terlebih lagi PC [Putri Candrawathi] memiliki anak yang masih kecil, sehingga dengan alasan kemanusiaan dan demi kepentingan terbaik anak maka keputusan untuk tidak menahan dan hanya wajib lapor merupakan keputusan tepat untuk saat ini," imbuhnya.
Ia menerangkan, prinsip penahanan berdasarkan pada kebutuhan dan bukan keharusan semestinya berlaku untuk semua kasus. Taufik bilang, jika tidak terdapat alasan-alasan yang cukup untuk melakukan penahanan dan terdapat alasan kemanusiaan maka penahanan seorang tersangka tidak perlu dilakukan.
Taufik pun mengaku selalu mengkritik cara pandang aparat penegak hukum yang terlalu mudah memutuskan melakukan penahanan agar memudahkan pemeriksaan. Padahal, Taufik memandang, penahanan seharusnya selalu mengacu pada KUHAP.
"Jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain dalam kondisi serupa seperti seorang perempuan tetap ditahan padahal memiliki bayi atau anak kecil dan tidak terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, namun tetap ditahan, menurut saya penahanan dalam kasus lain ini pun juga tidak tepat dan harus kita koreksi," ujarnya.
"Jadi yang kita lakukan sebaiknya bukan membenarkan kejadian yang lalu-lalu dengan mendorong penahanan terhadap PC, melainkan mengoreksi juga penahanan yang pernah terjadi yang tidak tepat di kasus-kasus lain ini," sambung Taufik.
Ia menambahkan, keputusan polisi tidak menahan Putri dengan alasan kemanusiaan harus menjadi acuan dan standar kebijakan bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Taufik berharap, tak ada lagi perempuan yang memiliki bayi atau balita yang harus ditahan ketika sedang berhadapan dengan hukum, meskipun tidak ada kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Putri itu dilakukan penyidik usai kuasa hukum istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan penangguhan penahanan pascapemeriksaan konfrontir pada Rabu (31/8) kemarin.
"Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (1/9).
Agung menjelaskan, ada tiga pertimbangan yang mendasari penyidik Timsus ketika menerima permohonan tersebut. Pertama, kata dia, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil.
Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Sementara pertimbangan terakhir dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan alasan kesehatan. Kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," tuturnya. [tum]