WahanaNews.co | Seorang perempuan berinisial R yang merupakan istri sah dari seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni BY melaporkan istri siri berinisial MY atas dugaan membuat laporan palsu.
"Membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY dan yang selama beberapa bulan ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitan dengan salah satu politikus partai," ujar kuasa hukum dari R, Mila Ayu Dewata Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/6/2023) melansir Antara.
Baca Juga:
Fakta Baru Kejahatan Argiyan Arbirama Ada 3 Korban: Pacar Dibunuh, 2 Wanita Lain Diperkosa
Mila menjelaskan laporan tersebut telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"MY menyebut cerita tentang adanya penganiyaan dan kemudian dibumbui menjadi laporan KDRT dan terindikasi pembohongan publik karena tidak disertai dengan Visum et Repertum (VER) yang sah dan meyakinkan, " ucapnya.
Mila menyebutkan VER adalah alat bukti adanya penganiyaan. Sehingga dalam kasus ini perlu dilakukan pemastian terhadap adanya keaslian dan keabsahan VER yang dilampirkan.
Baca Juga:
Sebut Mayat di UNPRI Boneka, 6 Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi
"Karena itu kami melaporkan balik MY dengan sangkaan pasal pasal 220, 310 dan juga 311 KUHP, " jelasnya.
Dalam laporannya pihak kuasa hukum juga menyerahkan bukti-bukti terkait adanya dugaan kebohongan terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh MY, termasuk bukti kebohongan MY secara personal yang disampaikan secara digital maupun dalam pernyataan pers.
"Termasuk mengenai kebohongan MY yang mengaku hamil dan diperkosa. Sementara hingga saat ini MY tidak pernah menunjukkan hasil pemeriksaan kehamilannya dari instansi kesehatan atau kedokteran yang berizin, " tambahnya.