Tim akan menilai apakah para pecandu narkoba ini sudah bersih dari narkoba sehingga bisa keluar dari tempat pembinaan miliknya.
"Itu cara yang kita lakukan dengan tim, supaya zat narkoba kepada mereka hilang. Itu tahap awal yang kita lakukan. Setelah kita anggap zat kimia hilang, kita lakukan tahap bertahap," ujar Terbit.
Baca Juga:
Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu dari Aceh ke Medan
Temuan bangunan mirip sel tahanan pribadi ini diketahui bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan rumah Terbit Rencana Paranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh KPK.
Masyarakat kemudian melaporkan ke Organisasi buruh migran, Migrant Care, dan laporan tersebut diteruskan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sel tahanan pribadi tersebut berada di halaman belakang rumah pribadi Terbit. Bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel tahanan.
Baca Juga:
Tetap Jalankan Bisnisnya, Residivis Narkotika Kembali Diciduk Polisi
Ketua Migrant Care, Anis Hidayah menilai Kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin diduga digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit.
Para penghuni ruangan tersebut digunakan untuk menampung para pekerja setelah menggarap ladang sawit. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.
Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.