WahanaNews.co | Kasus tabrakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni membuka fakta baru.
Wanita bernama Nur, yang saat itu disebut berada di dalam mobil Audi A6 yang menabrak, ternyata selingkuhan atau istri kedua pejabat kepolisian berinisial Kompol D.
Baca Juga:
Kampanyekan Salah Satu Paslon, ASN di Cianjur Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D dan Nur melakukan perselingkuhan hingga Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, melansir okezone, Selasa (31/1/2023).
Saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya pun tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
Baca Juga:
Temui Ratusan Relawan di Pesisir Pantai Selatan Cianjur, Cagub Jeje Wiradinata Dialog dan Silaturahmi
Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.