WahanaNews.co, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dilakukan secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), dengan ketentuan bahwa calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen atau setidaknya 50 persen plus 1 dari total suara yang sah.
“Kita putuskan ya kita untuk pemilihan tetap, 50 plus 1,” ungkap Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas ketika membacakan keputusan akhir dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga:
Pemerintah DKI Jakarta Tingkatkan Uji Emisi untuk Cegah Pencemaran Udara
Keputusan tersebut diambil setelah tujuh fraksi dan DPD RI menyetujui usulan pemerintah, sementara hanya dua fraksi yang menginginkan pemenang Pilkada Jakarta ditentukan berdasarkan mayoritas suara seperti Pilkada di provinsi lain di Indonesia.
"Dua fraksi menyatakan keberatan, sementara yang lainnya menyetujuinya," katanya.
Selanjutnya, DPR juga menyetujui usulan pemerintah mengenai mekanisme Pilkada DKJ yang akan dilakukan dalam dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Selain itu, pelaksanaan Pilkada DKJ akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Perlu diketahui bahwa keputusan ini membatalkan hasil rapat panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang digelar sebelumnya.
Pada rapat tersebut, DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyetujui mekanisme penentuan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui Pilkada dengan sistem mayoritas suara, sehingga hanya satu putaran diadakan.
Dengan demikian, proses penentuan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui mekanisme 50 persen plus 1 dari total suara akan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui agar gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Keputusan ini mengubah Pasal 10 dari draf RUU DKJ yang mengusulkan gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun resmi kelembagaan kita kemarin adalah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI," kata Supratman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]