WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel membuat kejutan dengan harapannya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, seperti yang sebelumnya diberikan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menanggapi permintaan Noel itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan Presiden Prabowo tidak akan membela bawahannya yang terjerat kasus korupsi.
Baca Juga:
Kejagung Bantah "Tukar Guling" Kasus Minyak Mentah - Pengadaan Google Cloud Dengan KPK
“Presiden sejak awal sudah menekankan agar kabinet bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi. Beliau juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat kasus korupsi. Jadi, kita serahkan sepenuhnya pada penegakan hukum,” ujar Hasan, Sabtu (23/8/2025).
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan menorehkan sejarah baru.
Noel menjadi pejabat eksekutif pertama di Kabinet Merah Putih yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Uang Rp 300 M yang Dipamerkan KPK Ternyata Dana Rampasan Taspen
Perkara ini dinilai menampar wajah Presiden Prabowo yang selama ini gencar memperingatkan jajarannya agar tidak bermain-main dengan korupsi.
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai permintaan amnesti yang diajukan Noel tidak pantas dan belum tepat waktunya.
Menurutnya, amnesti hanya bisa diberikan setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, sementara Noel hingga kini masih menjalani proses hukum.