WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro atau ‘sultan’, tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dugaan ini muncul karena adanya selisih mencolok, di mana Irvian menerima Rp 69 miliar dalam kasus pemerasan, sementara LHKPN yang ia laporkan hanya senilai Rp 3,9 miliar.
Baca Juga:
Yaqut Cholil Jadi Tersangka, KPK Duga 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat
“Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (24/8/2025).
Irvian terakhir kali melaporkan LHKPN pada Rabu (2/3/2022) dengan total kekayaan tercatat Rp 3.905.374.068.
Nilai tersebut jauh berbeda dengan total uang yang ia terima dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Baca Juga:
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, Irvian disebut sebagai pejabat yang mendapat aliran uang terbesar melalui perantara dengan total Rp 69 miliar.
“KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” ucap Budi.
“Temuan KPK ini sekaligus mengkonfirmasi sebutan ‘sultan’ untuknya,” tambahnya.