WAHANANEWS.CO, Jakarta – Keterangan mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengenai penganggaran hingga pencairan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan Senin (2/6).
Erwin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Ingatkan Dua Anggota DPR Agar Kooperatif
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (3/6).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat itu. Namun, dalam perjalanannya, KPK menemukan bukti mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR RI.
Pada April lalu, penyidik KPK memeriksa Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori untuk mendalami penggunaan dana CSR BI. Itu merupakan kali ketiga Satori diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Rupiah Melemah, Tapi Modal Asing Tetap Deras Masuk ke Pasar SBN
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan belum ada perubahan status hukum dari Satori. Hanya saja, ia mengatakan dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan ke publik nama-nama tersangka yang harus diminta pertanggungjawaban hukumnya.
"Belum [berubah status hukum Satori], sedang [proses]. Nanti sebentar lagi, sebentar lagi," kata Asep dikutip Rabu (23/4).
Jenderal bintang satu ini menuturkan seorang saksi bisa diperiksa berkali-kali tergantung kebutuhan tim penyidik. Teruntuk Satori, terang Asep, penyidik membutuhkan keterangan mendalam karena yang bersangkutan merupakan salah satu pihak penerima dan pengguna dana CSR BI.