WahanaNews.co | Ketua
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahmad
Suyuti, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 508 juta dari mantan Menteri
Sosial Juliari Batubara. Menurutnya, dana segar itu diserahkan tim teknis
Juliari bernama Kukuh Ary Wibowo.
Baca Juga:
Diresmikan Presiden Jokowi, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Pabrik Baterai Anoda di KEK Kendal
"Ada titipan dari pak Menteri, pak Juliari Batubara
(jumlahnya agak banyak sekitar Rp 500-an juta dalam bentuk dolar Singapura,
yaitu 48 ribu dolar Singapura," kata Suyuti di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6) dikutip dari Antara.
Suyuti menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial
Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109
perusahaan penyedia bansos COVID-19.
"Setara Rp 508,8 juta," ucap Suyuti.
Baca Juga:
Pengamat Politik: Bupati Kendal Layak Dipasangkan dalam Pilgub Jateng 2024
Suyuti mengaku pemberian uang itu dilakukan di Hotel Grand
Candi Semarang saat pertemuan Mensos dengan para pendamping Program Keluarga
Harapan (PKH).
"Uang ditaruh di amplop, setelah diserahkan, saya
kantongi saja," ungkap Suyuti.
Suyuti menyebut tidak tahu sumber uang tersebut dari mana.
"Awalnya saya pernah ditelepon mas Adi Wahyono, katanya
nanti di Semarang ada titipan, juga awalnya tidak disampaikan titipan
siapa," tambah Suyuti.
Adi Wahyono adalah Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemensos.
"Saya dipanggil mas Kukuh. "mas sini mas", di sekitaran
situ saja. Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC (Pengurus Anak Cabang),
lalu saya sampaikan terima kasih," ungkap Suyuti.
Setelah itu Suyuti lalu berkumpul bersama pengurus DPC PDIP
Kendal.
Uang tersebut, kata Suyuti sudah habis dipakai untuk
mendukung calon bupati dari PDIP Tino Indra Wardono.
"Dalam BAP saudara menerangkan "Setelah saya menerima
uang Kukuh sebagai uang titipan Mensos Juliari dalam dolar singapura, uang itu
saya bawa dan saya tunjukkan ke teman-teman di Kantor DPC PDIP Kendal. Di sana
direspons kenapa bentuk dolar begitu bagaimana bisa dibagikan? Kemudian saya
lihat dulu dengan pak Munawir sebagai ketua pemenangan internal PDIP untuk
pilkada di mana daerah-daerah yang masih berpotensi untuk bisa dimenangkan akan
diberikan dana operasional", apa benar?" tanya Jaksa KPK.
"Betul," jawab Suyuti.
Suyuti lalu menukarkan uang itu di tempat penukaran uang
menjadi Rp 508,8 juta selanjutnya sebesar Rp 458,8 juta ditransfer ke rekening
Suyuti dan Rp 50 juta dibawa tunai dan diserahkan ke kiai kampung dan pengurus
partai untuk pemenangan pilkada saat rapat DPC PDIP Kendal. Sedangkan uang Rp
458,8 juta dibagikan ke masyarakat di Kabupaten Kendal yang berpotensi.
Uang tersebut, kata Suyuti, sudah dikembalikan ke KPK.
"Setelah kejadian ini kami dipanggil kami kaget juga.
Saya merasa bersalah. Akhirnya saya minta waktu 1,5 bulan hingga 2 bulan untuk
mengembalikan dana Rp 508,8 juta," kata Suyuti. [dhn]