WAHANANEWS.CO, Jakarta - KUHAP disahkan dalam rapat Paripurna kedelapan masa sidang II 2025-2026, yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi lengkap empat pimpinan DPR yang lain. Rapat dihadiri 342 dari total 579 anggota dewan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca Juga:
Jelang Berlakunya KUHP Baru, Eddy Hiariej Tegaskan Tidak Boleh Ada Saling Sandera Antar Penegak Hukum
"Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," kata Puan dalam jumpa pers usai paripurna di kompleks parlemen, Selasa (18/11).
Politikus PDIP itu menyebut KUHAP telah melalui proses panjang hampir dua tahun dan telah banyak melibatkan partisipasi masyarakat. Menurut dia, ada lebih dari 130 masukan dari masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia terkait undang-undang tersebut.
"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui, yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau undang-undang yang berlaku sekarang," katanya.
Baca Juga:
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Annas Kritik Rompi Oranye KPK
Sementara, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan aparat penegak hukum sudah bisa menggunakan RKUHAP mulai 2 Januari 2026. Habib mengaku pihaknya telah mensiasati sejak awal agar target tersebut bisa terealisasi.
Hingga batas waktu tersebut, lanjut dia, KUHAP lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru.
"Untuk pelaksanaan pidana yang sedang berjalan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP," katanya.