WahanaNews.co | Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto, membantah tudingan berkolaborasi dengan salah satu aparat KPK, seperti yang terungkap dalam sidang dugaan suap auditor BPK dengan terdakwa Bupati (Nonaktif) Kabupaten Bogor, Ade Yasin.
"KPK adalah lembaga resmi yang kredibel dan tidak bisa diintervensi, apalagi dikondisikan lain-lain," kata Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga:
Bersama KLHK dan PLN, Bupati Bogor Kelola Lingkungan Cibinong Lewat Penanaman Pohon
Menurutnya, tudingan kolaborasi yang diungkap berdasarkan catatan terdakwa Maulana Adam yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR itu bukanlah notulensi rapat.
Karena, notulensi rapat harus ditandatangani peserta rapat dan menjadi kesimpulan rapat.
"Saya tegaskan, tidak ada sedikitpun niat, apalagi konspirasi, dengan aparat hukum untuk menjebak siapa atau pihak manapun dalam kasus ini. Apalagi tuduhan itu narasinya dibangun hanya berdasarkan catatan," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga:
Warga Sentul City Menangkan Gugatan ke Bupati Bogor Soal Ini
Ia menyebutkan, soal catatan Adam, dia pun mengaku sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh KPK sekitar satu bulan yang lalu.
"Saya menghormati proses hukum yang berjalan, biarkan APH (aparat penegak hukum) yang menentukan harus seperti apa," kata dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, sidang dugaan suap auditor BPK pada Senin (5/9/2022) seketika heboh ketika kuasa hukum Yasin, Dinalara Butarbutar, mengungkap kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu petugas KPK.
Kolaborasi itu diungkap berdasarkan catatan notulensi pertemuan dalam laptop milik Adam, yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati (Nonaktif) Bogor, Ade Yasin, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab Bogor, Rizki Taufik (RT).
Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Sementara pihak pemberi suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Anthon Merdiansyah (ATM); Ketua Tim Audit Interim BPK Kab Bogor, Arko Mulawan (AM); serta dua pemeriksa BPK Jabar, Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa (26/3/2022) hingga Rabu (27/3/2022) di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.
Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut, Bupati Bogor, Ade Yasin, menyuap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
"AY (Ade) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini hari. [gun]