Kolaborasi itu diungkap berdasarkan catatan notulensi pertemuan dalam laptop milik Adam, yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati (Nonaktif) Bogor, Ade Yasin, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Bersama KLHK dan PLN, Bupati Bogor Kelola Lingkungan Cibinong Lewat Penanaman Pohon
Selain Ade Yasin, KPK menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab Bogor, Rizki Taufik (RT).
Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Sementara pihak pemberi suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Anthon Merdiansyah (ATM); Ketua Tim Audit Interim BPK Kab Bogor, Arko Mulawan (AM); serta dua pemeriksa BPK Jabar, Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Baca Juga:
Warga Sentul City Menangkan Gugatan ke Bupati Bogor Soal Ini
Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa (26/3/2022) hingga Rabu (27/3/2022) di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.
Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut, Bupati Bogor, Ade Yasin, menyuap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.