WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB, polisi resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil dari proses gelar perkara yang telah dilakukan.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ungkap Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah dan janji terkait penanganan masalah hukum di Kementan selama periode 2020-2023.
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Anggap KPK Seperti Bayi yang Tak Diinginkan untuk Lahir
Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Pada tanggal 12 Agustus 2023, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus di Kementan pada tahun 2021.
Proses penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk klarifikasi dan pengumpulan bukti. Setelah gelar perkara, pada Jumat (6/10), kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sejumlah saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah diperiksa sejak masuknya kasus ke tahap penyidikan.
Selain keduanya, pihak berwenang juga memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri (Kevin Egananta), Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa terdapat tiga dugaan kasus, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]