WahanaNews.co | Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah diterpa isu mau
jadi presiden tiga periode seperti yang dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi)
saat ini.
Berbeda dengan SBY dan Jokowi, Jusuf
Kalla (JK) pernah jadi pihak terkait dalam gugatan di MK agar wakil presiden
(wapres) bisa tiga periode.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Jokowi 3 Periode Bisa Diwujudkan
Dalam catatan, cerita ini muncul pada
tahun-tahun politik di 2018.
Kala itu, Perindo di bawah Hary
Tanoesudibjo meminta MK memberikan tafsir Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu yang membatasi masa jabatan
presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Di tengah jalan, JK tiba-tiba bersedia
menjadi pihak terkait gugatan itu. Dalam proses pengajuan itu, Kalla
diwakili kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Amandemen UUD Bukan Sesuatu yang Haram
"Kami merasa berkewajiban,
tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena
kepentingan pribadi. Namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling
kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di MK pada 20
Juli 2018.
Nantinya, JK akan menjadi pihak
terkait dalam gugatan uji materi mengenai batasan masa jabatan wakil presiden
yang diajukan Partai Perindo.
Gugatan Perindo itu tercatat dalam
perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.
"Bahwa pada prinsipnya kami
sangat mendukung permohonan prioritas yang diajukan oleh pemohon untuk dapat
diputus sebelum pendaftaran capres-cawapres yang dimulai pada 4-10
Agustus," tulis JK di permohonan tersebut.
JK meminta hal ini diprioritaskan agar
ada kepastian hukum bagi peserta pemilu dan pihak-pihak yang berkepentingan.
JK menjadi pihak terkait karena merasa
jabatan wapres seharusnya tak dibatasi dua periode.
Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169
huruf (n) UU Pemilu yang membatasi masa jabatan
presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Kalla yang sudah pernah menjabat wakil
presiden dua periode praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden di
2019.
JK berharap MK mempercepat putusan
gugatan uji materi syarat cawapres. Ia berharap putusan diketok sebelum 10
Agustus 2018 atau hari terakhir pendaftaran capres-cawapres.
"Yang penting mudah-mudahan
sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silakanlah, yang
penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," ujar JK, dalam
diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Namun permohonan tidak diputus hingga
penutupan pendaftaran peserta Pilpres 2019 pada 10 Agustus.
Akhirnya, Perindo mencabut gugatannya
di MK pada 25 Oktober 2018. Pintu JK untuk jadi Wapres ketiga kalinya pun
tertutup. [dhn]