Nurhayati mengungkapkan, sebagai pelapor, dirinya yang memberikan keterangan mengenai kasus korupsi tersebut.
Nurhayati juga mengaku telah memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepada Desa Citemu Supriyadi.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Namun tak disangka, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.
Nurhayati menceritakan momen petugas penyidik polisi memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Menurutnya, polisi mengaku berat terhadap penetapan tersebut, setelah proses yang telah dilalui Nurhayati sebagai pelapor.
Namun, petugas tidak dapat melakukan banyak, karena hal tersebut merupakan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Nurhayati tidak ingin dirinya dikorbankan hanya untuk kelengkapan kasus korupsi kepala desanya.