WahanaNews.co I Kisah pilu (CN) seorang gadis di
Medan yang di jual Ibu kandungnya sendiri untuk di nikmati pria hidung belang,
kini kasus tersebut sedang menjalani persidangan di PN Medan.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Dalam kesaksiannya di persidangan, sang anak yang dijual
oleh ibunya sendiri ke sejumlah pria hidung belang mengaku perasaan benci dan
takut durhaka.
Perasaan gundah itulah yang dialami selama 7 tahun menjadi
korban dijual ibunya untuk memenuhi nafsu birahi pria hidung belang.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Diketahui CN yang masih berusia 19 tahun dijual oleh ibunya
sendiri jadi PSK ke sejumlah pria hidung belang demi mendapatkan uang.
Sudah bertahun-tahun lamanya, gadis asal Medan ini hidup
menderita karena dijadikan pekerja prostitusi oleh ibu kandungnya sendiri.
Namun selama ini dia hanya bisa diam karena tetap memiliki
rasa takut, apalagi dicap sebagai anak durhaka bila melawan.
Hingga akhirnya CN bisa sedikit bernafas lega saat ibunya
ditangkap polisi sewaktu sedang menemaninya melayani pria hidung belang.
HNS dibekuk pada Sabtu (9/01/2021) dini hari di lobi sebuah
hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota
Medan.
Itulah terakhir kalinya CN diumpankan oleh HSN kepada
pelanggannya. Polisi turut mengamankan barang bukti uang Rp 350 ribu dari
tangan HSN.
Beberapa jam sebelum ditangkap, HSN didatangi pria hidung
belang yang minta dicarikan wanita penghibur.
Tanpa pikir panjang, HSN menyodorkan CN berikut tarif Rp 350
ribu yang harus dibayar.
CN tak ingin dianggap sebagai anak durhaka, sehingga
menyanggupi permintaan ibunya. Ia harus
menerima kenyataan pahit dijadikan pelampiasan nafsu pria lain.
Bersaksi di Persidangan
Kini, HSN tengah menjalani persidangan atas kasus yang
menjeratnya. CN selaku anak pelaku sekaligus korban dalam kasus ini pernah
dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa
(22/6/2021).
Dia tak kuasa menangis saat bersaksi di persidangan sang
ibu. Disana terungkap CN sudah sudah 7 tahun dijual oleh HSN sebagai wanita
penghibur sejak masih berusia 11 tahun.
Bahkan, Merry Dona, hakim anggota sampai mencoba menenangkan
CS agar membeberkan kesaksiannya di ruang sidang. CN pun mau berterus terang.
"Apa yang dibilang mama ke kamu sampai mau disuruh mama
untuk bertemu laki-laki dan disuruh tidur dengan laki-laki?" tanya hakim
Merry Dona.
"Mama bilang ini untuk cari makan," ucap CN di
ruang sidang.
"Aku tanya suruh ngapain? Kata mama cari
laki-laki," imbuh CN kepada ibunya.
Saat malam penangkapan itu, HSN membawa CN lebih dulu
mendatangi rumah toko di Jalan Pancing.
Sudah ada dua pria yang mendatangi CN dan ibunya. Dari sana,
HSN, CN dan pria calon pelanggan menuju hotel.
Kepada majelis hakim, CN menjelasksan sang ibu mematok tarif
Rp 350 ribu kepada pelanggan pria untuk layanan cinta singkat.
Setelah masuk kamar dan sebelum mendapat servis CN, HSN yang
sudah menerima bayaran untuk CN, kemudian keluar kamar dan menunggu di lobi
hotel.
Ia tak sadar selama ini sudah dipantau oleh Satuan Reserse
Kriminal Polrestabes Medan setelah menindaklanjuti laporan adanya dugaan pidana
perdagangan orang.
Dari hasil pemeriksaan, HSN mengakui uang Rp 350 ribu
sebagai tarif yang harus dibayarkan pelanggan untuk bercinta dengan CN.
Selama ini CN tak sekalipun menikmati uang dari pelanggan
pria hidung belang. Semua uang masuk ke kantong pribadi HSN.
CN sebenarnya tak ingin memenuhi keinginan ibunya itu, namun
takut berdosa karena melawan perintah orangtua.
Terhenyak dengan keterangan itu, hakim Merry Dona
menggelengkan kepala. Ia tak habis pikir ada seorang ibu tega menjual anak
kandungnya ke pria hidung belang.
Hakim Merry Dona kembali mengajukan pertanyaan kepada CN, "Sebenarkan
kamu benci enggak dengan dia (ibunya, red)."
Masih berlinang air mata, CN mengakui membenci ibunya. Ia
tak kuasa memenuhi keinginan HSN yang memintanya jadi pemuas nafsu pria lain.
"Sebenarnya benci bu, tapi takut doa," CN
menegaskan. Uang hasil menjual CN dipakai sang ibu untuk biaya hidup
sehari-hari dan membeli narkoba.
Demikian ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP
Nainggolan, tempo hari saat kasus ini masih penyidikan.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Pada persidangan Selasa (6/7/2021), jaksa penuntut umum
menganggap HSN bersalah. Jaksa Chandra Naibaho meminta majelis hakim memvonis
HSN pidana penjara 4 tahun.
Selain itu, HSN diminta membayar denda Rp 120 juta subsidair
3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak
perdagangan orang," kata jaksa.
HSN yang dihadirkan secara online cuma bisa terdiam. Hakim
menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari
HSN. (tum)