WahanaNews.co | Kelly salah seorang perwakilan dari 64 pemilik unit di Apartemen Marina Ancol yang mengalami kisah pilu pemutusan aliran air dan listrik dari Pengurus Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mediterania Marina Residences, Jakarta Utara.
"Kami hidup menderita tanpa listrik dan tanpa pasokan air di Unit apartemen yang kami miliki" ujar Kelly dengan nada tersendu sendu saat menggelar konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (17/2/23).
Baca Juga:
Menpora Dito Hadiri Awards Ceremony Spartan Race Jakarta 2024
"Sejak tanggal 29 Desember 2021 hingga saat ini listrik dipadamkan air dihentikan, diputus. Itukan kebutuhan vital bagi setiap rumah tangga," sambung Kelly.
Hingga pada 2 Februari 2023 berujung pencabutan meteran air miliknya. Sementara, ia mengaku melakukan kewajiban membayar tagihan setiap bulannya dan tidak ada tunggakan.
Kelly dkk mengaku sudah melapor atau mengadu ke berbagai pihak terkait seperti Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Walikota Jakarta Utara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta termasuk kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Pembina Rumah Susun sesuai Undang Undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, namun hingga kini nasib Kelly dan keluarganya tidak berubah yakni hidup tanpa pasokan listrik air di unitnya.
Baca Juga:
Ancol Dipadati 88 Ribu Orang Liburan di Hari Kedua Libur Lebaran 2024
Pada kesempatan yang sama, Jonathan Hutabarat selalu kuasa hukum menilai pengurus saat ini terpilih melalui proses yang salah dan berpotensi adanya pelanggaran hukum.
"Pengurus versi SK No. 491 Tahun 2021 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta saya nilai statusnya illegal, karena proses pembentukan kepengurusannya melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.132/2018, Pergub No.133/2019, dan Pergub No. 70/2021. Sebelumnya Pengurus P3SRS Periode tahun 2019-2023 sesuai SK No. 203 tahun. 2020 DPRKP DKI Jakarta," ujar Jonathan.
Dengan susunan pengurus yakni, Ketua Bonar L Simangunsong Sekretaris Edi Bangsawan, Bendahara Jimmy Chandra, dan Anggota Ronggur dan Januar serta Pengawas yaitu Ketua Yuskamnur, Sekretaris Sri Mulyani Anggota. Mullati Siagian.
Jonathan menjelaskan, pada bulan Oktober 2021 Sekretaris Edi Bangsawan dkk melakukan Pelengseran terhadap Ketua P3SRS Bonar L Simangunsong serta membentuk Pengurus baru P3SRS dengan Ketua Edi Bangsawan (SK No.491/2021).
"Yang menjadi pokok masalah adalah penetapan Giri yang sebelumnya merupakan anggota biasa dan perhimpunan diangkat menjadi Sekretaris yang jelas jelas melanggar, bertentangan dan tidak bersesuaian dengan Peraturan Gubernur yang berlaku," ujar Jonathan.
"Ironisnya oknum Pengurus versi SK 491/2021 kerap melakukan tindakan yang merugikan Pemilik Penghuni diantaranya mematikan pasokan listrik dan air penghuni," sambung Jonathan.
Muliati membenarkan keterangan yang dijelaskan kuasa hukum para korban, Ia selaku pengawas juga mengaku mendapat perlakuan yang arogan dari pengurus P3SRS versi SK 491/2021.
Dimana Ketua Pengawas Yuskammur dan dirinya yang masih aktif sesuai SK 203/2020 tidak diizinkan memasuki ruangan kantor Pengurus/Pengelola dan juga tidak mendapat gaji ataupun honor sebagaimana mestinya. Sejak pergantian kepengurusan bulan Oktober 2021 lalu.
"Kami sudah memberikan somasi atas tindakannya terhadap Pengawas, namun tidak diindahkan," ujar Muliati.
"Meskipun personal Pengurus dan Pengawas P3SRS MMR sama sama dibentuk melalui SK 203/2020 oleh Dinas DPRKP DKI Jakarta, namun Edi Bangsawan tidak mengindahkannya. Sikap Pengurus demikian jelas bertentangan dengan Pergub No. 70 tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) butir (m): mampu bekerjasama dengan sesama pengurus dan pengawas," ujar Muliati.
Ia juga menilai Pengurus versi SK 491/202 tidak transparan dalam mengelola keuangan warga MMR, karena hingga kini belum melakukan Laporan Pertanggunganjawaban Keuangan kepada seluruh Anggota Perhimpunan untuk periode tahun 2020, 2021 dan 2022 dan Pengurus juga hingga kini belum merilis daftar seluruh aset-aset milik perhimpunan.
Akibat carut marutnya kepengelolaan rumah susun oleh Pengurus versi SK 491/2021 serta sikap arogansi Ketua P3SRS Edi Bangsawan selama ini, hingga saat ini sudah sebanyak 12 (dua belas) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh warga MMR ke Polsek Pademangan, Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.
Dan juga melakukan upaya hukum lainnya yakni Mengajukan Pembatalan SK 491/2021 yang cacat hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. [zbr]