“Semangat rawe-rawe rantas, malang-malang putung kini bergelora dengan keyakinan satyam eva jayate,” kata dia.
Hasto meminta kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai tetap bijak, berjuang dengan api semangat, persuasi yang baik, strategi yang tepat, dan bersemangat turun ke bawah.
Baca Juga:
Kejutan di Pilgub Jakarta 2024, Politikus PDIP Effendi Simbolon Dukung All Out Ridwan Kamil
Sebelumnya, Gibran telah diberikan kesempatan untuk bersaing dalam Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan terkait gugatan uji materi mengenai ambang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pekan lalu.
Dari lima gugatan yang diajukan, MK hanya sebagian mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, asalkan usia calon tersebut tidak kurang dari 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga:
Jokowi Hadiri Kampanye RK-Suswono di Jakarta: Saya Ridwan Kamil!
Meskipun Gibran masih berusia 36 tahun, dia yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah diizinkan untuk mencalonkan diri dalam pilpres.
Keputusan MK ini dianggap kontroversial karena dianggap memberikan peluang bagi keluarga politik Presiden Joko Widodo. Yang menarik, Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi dan juga paman Gibran Rakabuming Raka.
Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berpendapat bahwa MK telah mendukung praktik politik dinasti dengan memutuskan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ini.