WahanaNews.co | Bersinergi dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Bidang Hubungan Kerja Sama Antarlembaga, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Pengurus dan Anggota Peradi pada 2-5 Agustus 2022.
Dilaksanakan via Zoom Meeting, bimbingan teknis (bimtek) ini sekaligus menjadi kerja sama kelima Peradi dengan MK; yang diikuti oleh lebih dari 400 orang anggota maupun pengurus Peradi dari seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Jumlah tersebut sesuai kuota peserta yang diberikan MK, meski sebenarnya animo peminat dari anggota Peradi masih sangat banyak.
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyampaikan rasa terima kasihnya kepada MK; yang hingga saat ini bekerja secara profesional baik secara akademis maupun personal dalam memenuhi harapan masyarakat.
Menurutnya, bimtek selaras dengan salah satu tujuan dari UU Advokat, yaitu peningkatan kualitas, mulai dari etika, skill, hingga profesionalisme advokat.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Otto lantas menyebut MK sebagai ‘The Guardian of Constitution’. Dengan fungsi tersebut, jika partner-partner yang berpartisipasi di dalamnya tidak seimbang dengan kualitas MK, akan terjadi ketimpangan.
Bagaimanapun, untuk menyeimbangkan SDM MK yang mumpuni dan teruji; juga mendapatkan hasil yang optimal, orang yang beracara juga harus mumpuni.
“Bayangkan jika banyak orang mengajukan gugatan di MK, tetapi hukum acaranya tidak dikuasai, MK akan kewalahan juga. Namun, semakin bagus kualitas para advokat yang mewakili, meringankan beban MK juga, sekaligus meningkatkan hasil terbaik dari proses terbaik beracara."
"Jadi keputusan untuk bekerja sama dengan MK telah dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, karena memang sangat bermanfaat bagi Peradi, advokat, dan penegakan hukum di negeri ini,” kata Otto.
Ia pun sangat mengapresiasi inisiasi MK untuk terus berupaya meningkatkan kualitas, khususnya pemahaman akan penegakan hukum.
Pada akhirnya, ia optimis, kerja sama ini dapat bermanfaat dan menambah pemahaman advokat tentang konstitusi dan praktik beracara.
“Meski kadang sebagai advokat, tidak semua yang kami inginkan dikabulkan oleh MK, tetapi hal itu tidak mengurangi rasa hormat kami kepada MK. Mudah-mudahan, kerja sama ini dapat berlangsung terus-menerus dan teman-teman yang datang dari seluruh penjuru Indonesia dapat mengikuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya,” Otto menambahkan.
Plt. Kapusdik, Imam Mardono mengungkapkan bahwa komitmen MK untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap peradilan konstitusi yang menjamin hak-hak konstitusional warga negara, mengilhami dan mendorong Mahkamah Konstitusi dalam hal ini Pusdik Pancasila dan Konstitusi untuk melaksanakan program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara.
Adapun dalam kesempatan ini, Pemilihan Peradi sebagai target group didasarkan pada keterikatan erat antara Mahkamah dengan para advokat.
“Para advokat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap hukum acara dan mekanisme penanganan perkara di mahkamah secara umum."
"Pemahaman mengenai konstitusi dan hukum acara Mahkamah Konstitusi, khususnya mengenai hukum acara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan agar proses peradilan yang efektif dan efisien benar-benar dapat dilaksanakan oleh Mahkamah dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan,” ujar Imam dalam laporannya.
Pengujian Harus Bersifat Prospektif
Dalam ceramah kuncinya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. menjelaskan, mekanisme pengujian undang-undang merupakan suatu cara bagi setiap warga negara untuk memproteksi dirinya dari pelanggaran terhadap hak konstitusional yang mungkin terjadi akibat berlakunya suatu undang-undang.
Dalam hal ini, MK memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menyatakan inkonstitusional sebuah undang-undang.
"Pengujian undang-undang diatur secara ketat baik secara formil maupun materil. Aturan secara formil menyebutkan bahwa suatu undang-undang harus dibentuk sesuai dengan proses pembentukannya, sedangkan dari aspek materi, substansi atau materi muatan suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi,” kata Anwar.
Setidaknya, ada delapan materi yang diajarkan oleh sejumlah tokoh nasional sebagai narasumber. Beberapa di antaranya berasal dari Mahkamah Konstitusi; Kepaniteraan MK; Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK; Sekretaris Jenderal MK; hingga Plt. Kapusdik.
Sementara itu, kedelapan materi, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; Penafsiran Konstitusi; Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Sistem Informasi Perkara Elektronik; dan Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Terdapat pula sesi mandiri yang dapat dilakukan oleh peserta; juga pre-test dan post-test di mana masing-masing orang dapat menguji kembali materi yang telah diberikan.
Wakil Sekretaris Jenderal, Direktur Eksekutif DPN Peradi, sekaligus panitia acara, Bhismoko Widijanto Nugroho menyatakan, acara ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Peradi sebagai organisasi.
Apalagi, di undang-undang juga telah disebutkan poin peningkatan kualitas advokat.
“Setiap ada kesempatan dan hal baru, bidang-bidang kami saling bersinergi untuk membuat kegiatan diskusi, seminar, maupun pelatihan."
"Kerja sama MK, sudah dilakukan sejak 2019 dan ini adalah kali kelima. Ini adalah sebuah hubungan timbal balik, di mana MK perlu untuk mensosialisasikan ilmu dan kami juga perlu menerima dan mengetahuinya,” pungkas Bhismoko.
Adapun hadir sebagai Ketua Panitia Acara, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. dan Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Antarlembaga, H. Salman E. Farisy, S.H, M.Kn. [rsy]