Meski demikian, dia mengatakan rapat kemarin sudah menunjukkan bentuk-bentuk kesepahaman terkait RUU ITE.
"Iya, hari ini juga, jam 14.00 nanti. Sudah kelihatan bentuk dan kesepahaman, tapi materi DIM-nya memang banyak," kata Bobby.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Bobby menyebut hasil rapat Panja kemarin memunculkan beberapa kesepahaman, yang salah satunya pasal pemidanaan di revisi UU ITE akan merujuk ke KUHP baru, yang berlaku 2 tahun lagi.
Hal ini penting agar tidak ada kekosongan hukum di masa-masa transisi.
"Jadi kesepahamannya adalah pasal-pasal pemidanaan di revisi UU ITE ini merujuk pada pasal-pasal di KUHP baru yang akan berlaku 2 tahun lagi, sehingga dalam masa transisi tidak ada kekosongan hukum dengan norma dan pemidanaan yang sejalan dengan KUHP," katanya.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Politikus Golkar ini menyebut pasal-pasal di revisi UU ITE tidak boleh multitafsir bagi aparat penegak hukum (APH).
Pasal yang dimaksud adalah mengenai pidana ujaran kebencian atau hate speech hingga pencemaran nama baik.
Bobby mengatakan usulan agar pasal tidak multitafsir datang dari publik. Bobby berharap tidak ada lagi pasal yang dianggap pasal karet di revisi UU ITE.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.