WahanaNews.co | Komisi I DPR RI masih membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono berharap RUU ITE bisa rampung dibahas di masa sidang kali ini.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Masih proses pasal demi pasal, secara keseluruhan. Jadi memang proses kan kita tidak ingin setiap 2 tahun direvisi lagi, ini kan sudah revisi ketiga, kita ingin periode ini sesuai dengan KUHP yang baru sehingga tidak ada salah tafsir lagi," kata Dave kepada wartawan, Selasa (04/07/23).
Dave menyebut pasal per pasal dibahas dengan teliti oleh Komisi I. Adapun sejumlah pasal yang dinilai masih karet juga ditelaah secara menyeluruh.
"Sudah ini makanya kita update lah karena pembahasan kan pasal demi pasal harus teliti supaya tidak ada kekurangan atau terjadi kesalahan di kemudian hari," ujar Dave.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Ia berharap pembahasan RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO.10 Tahun 2008 tentang ITE dapat rampung minggu depan. Hal ini, lanjut dia, mengingat DPR RI akan reses pada 14 Juli mendatang.
"Nggak bisa dibilang poin ini poin itu secara menyeluruh kita targetkan lah semoga dalam Minggu depan bisa kelar dan di masa sidang ini bisa selesai," imbuhnya.
Sebelumya, anggota Panja RUU ITE Bobby Adhityo Rizaldi menyinggung daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU ITE yang banyak.
Meski demikian, dia mengatakan rapat kemarin sudah menunjukkan bentuk-bentuk kesepahaman terkait RUU ITE.
"Iya, hari ini juga, jam 14.00 nanti. Sudah kelihatan bentuk dan kesepahaman, tapi materi DIM-nya memang banyak," kata Bobby.
Bobby menyebut hasil rapat Panja kemarin memunculkan beberapa kesepahaman, yang salah satunya pasal pemidanaan di revisi UU ITE akan merujuk ke KUHP baru, yang berlaku 2 tahun lagi.
Hal ini penting agar tidak ada kekosongan hukum di masa-masa transisi.
"Jadi kesepahamannya adalah pasal-pasal pemidanaan di revisi UU ITE ini merujuk pada pasal-pasal di KUHP baru yang akan berlaku 2 tahun lagi, sehingga dalam masa transisi tidak ada kekosongan hukum dengan norma dan pemidanaan yang sejalan dengan KUHP," katanya.
Politikus Golkar ini menyebut pasal-pasal di revisi UU ITE tidak boleh multitafsir bagi aparat penegak hukum (APH).
Pasal yang dimaksud adalah mengenai pidana ujaran kebencian atau hate speech hingga pencemaran nama baik.
Bobby mengatakan usulan agar pasal tidak multitafsir datang dari publik. Bobby berharap tidak ada lagi pasal yang dianggap pasal karet di revisi UU ITE.[sdy]