WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya memastikan perkara tersebut telah dilimpahkan ke TNI, Selasa (31/3/2026).
Hal itu disampaikan jajaran Polda Metro Jaya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang secara khusus membahas perkembangan kasus tersebut di kompleks parlemen.
Baca Juga:
8 Juta Warga AS Turun ke Jalan, Trump Malah Ledek Pendemo: Dasar Bodoh!
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan.
"Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman.
Ia menyampaikan keterangan tersebut secara singkat pada awal rapat tanpa memberikan penjelasan lanjutan terkait detail hasil penyelidikan yang dimaksud.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Disidang, Ekraf Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Karya Kreatif
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian sempat menanyakan kemungkinan adanya tambahan informasi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
"Sudah ada dua kesimpulan, dan lihat situasi, pokoknya akan selalu ya, begitu ada perkembangan, kita gelar rapat seperti ini," kata Habiburokhman.
Namun, Iman tidak melanjutkan keterangannya sehingga pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Andrie Yunus yang turut hadir untuk menyampaikan pandangannya.
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa pembahasan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan kali pertama dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat serupa sebanyak tiga kali sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI membuka ruang bagi para anggota untuk mendalami kasus secara komprehensif, baik kepada pihak kepolisian maupun tim kuasa hukum korban.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]