WahanaNews.co, Jakarta - Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum dalam keterangan yang mereka sampaikan.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang pemeriksaan lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Tiga, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
Pada mulanya, Kuasa Hukum KPU yang bernama Hanter Oriko Siregar membacakan keterangan KPU selaku pihak Termohon untuk perkara 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh pihak Pemohon, PDI Perjuangan, untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Manado Dapil Manado 5.
Ketika membacakan poin ketiga petitum, Hanter meminta izin melakukan perbaikan atau renvoi karena adanya kesalahan penulisan yang seharusnya ‘termohon’ menjadi ‘pemohon’.
“Menetapkan perolehan suara Termohon, Pemohon, untuk pengisian anggota DPRD Manado,” kata dia.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Generasi Milenial dan Gen-Z di Daerah
“Suara Termohon atau Pemohon?” tanya Arief untuk memastikan.
“Termohon, Yang Mulia,” jawab Hanter.
“Termohon itu Anda, lho. Masa Anda memperoleh suara?” balas Arief.
Kemudian, Idham Holik yang berada di samping Hanter mengatakan bahwa ada kesalahan penulisan dalam bagian tersebut dan memberikan klarifikasi.
“Izin, Yang Mulia. Ini ada kesalahan dari kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks ‘pemohon’ adalah ‘termohon’, jadi mohon direnvoi,” kata dia.
Arief pun memastikan kembali bagian yang akan diperbaiki, namun Hanter salah menjawab. Lalu, Idham menginterupsi untuk memperbaiki jawaban Kuasa Hukum KPU tersebut.
“Izin, Yang Mulia, maksudnya itu adalah…” kata Idham.
“Menetapkan apa yang ditetapkan Termohon. Betul itu?” tanya Arief.
“Iya, betul,” jawab Idham.
“Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Masa saya yang membuat rumusannya?” kata Arief.
Lalu, Idham pun memberikan arahan serius kepada Hanter untuk mengganti bagian kata tersebut. Namun, suaranya terdengar di mikrofon yang masih menyala, sehingga Arief meminta untuk mematikannya.
“Ini salah. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan pemohon. Iya, artinya termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?” kata Idham kepada Hanter ketika mikrofon masih menyala.
“Matikan dulu mikrofonnya. Nanti yang lain dengar, tidak elok itu,” kata dia.
Pada akhirnya, Hanter membacakan poin ketiga yang telah diperbaiki dan melanjutkan membaca petitum.
Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan memperkarakan dugaan kecurangan pada TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Kecurangan tersebut dinilai merugikan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Manado 5 untuk perolehan kursi ke-7.
Pada Selasa, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti para pihak.
Sidang Panel Tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]