WahanaNews.co | Komnas HAM mengatakan, melalui pencermatan foto jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, semakin menegaskan terjadinya obstruction of justice dalam kasus ini.
Dalam konferensi persnya, Kamis (1/9/2022), Komnas HAM menunjukkan foto jenazah Brigadir J sekitar satu jam setelah terjadinya penembakan.
Baca Juga:
Curhatan Eks Pemain OCI di DPR: Dihukum Pakai Setruman Gajah
"Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022, enggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Terkait foto tersebut, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik pun menjelaskannya.
Dalam program Sapa Malam Indonesia, Taufan mengatakan foto tersebut semakin memperjelas bahwa tidak ada kejadian tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Baca Juga:
Komnas HAM: Eksploitasi Sirkus OCI Sudah Lama, Kepemilikan Diduga Terkait Puskopau TNI AU
"Foto itu semakin memperjelas tidak ada tembak menembak antara Richard dan Yoshua karena kalau digambarkan ada tembak menembak, posisi jenazah tidak mungkin berada di lokasi yang kami perlihatkan," kata Taufan.
Selain itu, Taufan menjelaskan adanya kemungkinan jejak-jejak darah lain sudah dihilangkan karena posisi jenazah Brigadir J yang ditunjukkan melalui foto yang dirilis berbeda dari posisi yang dikatakan Bharada E saat melakukan penembakan.
"Ada genangan darah di sekitar leher dan kepala dari almarhum. Maka ada dugaan juga sebenarnya, jejak-jejak tertentu yang mungkin sudah dihilangkan," lanjutnya.