Saat ditanya pihak mana yang mengambil foto jenazah Brigadir J itu, Taufan mengatakan bahwa foto itu diambil oleh petugas yang datang ke TKP.
Dengan fakta tersebut, semakin memperjelas bahwa ada obstruction of justice.
Baca Juga:
Curhatan Eks Pemain OCI di DPR: Dihukum Pakai Setruman Gajah
"Itu (foto) dari beberapa anggota kepolisian yang tempo hari diperiksa oleh Irsus. Kemudian dari jejak digital mereka ditemukan foto-foto," ujarnya.
"Tidak hanya satu foto, ada banyak sekali termasuk beberapa barang bukti yang tadinya masih ada setelah Timsus memeriksa barang sudah tidak ada. Itu kelihatan juga," ungkapnya.
"Itu semakin memperlihatkan peran adanya obstruction of justice," tutur dia.
Baca Juga:
Komnas HAM: Eksploitasi Sirkus OCI Sudah Lama, Kepemilikan Diduga Terkait Puskopau TNI AU
Taufan lalu menambahkan, dari foto tersebut, sesuai dari hasil otopsi pertama dan kedua memang tidak ada penyiksaan yang dilakukan kepada Brigadir J.
"Foto yang mereka ambil itu sangat awal, sebelum ambulans datang. Kelihatan tubuhnya bersih dari unsur-unsur penyiksaan," kata dia.
Seperti yang diketahui, Komnas HAM telah merampungkan rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ada tiga poin utama dalam laporan rekomendasi tersebut.