WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bergerak cepat mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dengan rencana memeriksa empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Rabu (1/4/2026) -- Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memperoleh izin pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus Akibat Air Keras Bisa 2 Tahun
"Kita akan menyampaikan surat kembali kepada Panglima TNI untuk mendapatkan akses untuk memeriksa para pelaku. Pelaku yang empat orang," ujar Saurlin Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Komnas HAM belum memastikan waktu pelaksanaan pemeriksaan terhadap keempat anggota TNI tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga akan memperkuat penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah ahli lintas bidang guna memperdalam konstruksi kesimpulan kasus.
Baca Juga:
Komnas HAM Ungkap 3.264 Kasus Konflik Agraria, Polisi Disebut Hadapi Posisi Dilematis
"Perlu meminta keterangan ahli karena untuk mengkonstruksi kesimpulan kami nanti kami perlu penguatan beberapa aspek. dan itu butuh keahlian," jelas Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.
Para ahli yang akan dilibatkan antara lain berasal dari bidang hukum pidana, militer, hingga intelijen, dengan agenda permintaan keterangan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Rabu (1/4/2026) -- Pada hari yang sama, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari sejumlah perwira tinggi TNI terkait peristiwa tersebut dalam agenda yang berlangsung di Kantor Komnas HAM dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.
"Kami hari ini telah meminta keterangan dari pihak TNI. Alhamdulillah tadi dari pihak TNI hadir paling tidak tiga unsur," ujar Pramono Ubaid Tanthowi.
Dalam forum tersebut, hadir sejumlah pejabat TNI, termasuk Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kababinkum, Wakapuspen, serta beberapa perwira menengah.
"Terdiri dari Kababinkum, lalu Danpuspom, dan Wakapuspen, beserta beberapa perwira menengah," lanjut Pramono.
Sebanyak tujuh perwira TNI diperiksa dalam sesi tertutup selama dua jam, terdiri dari tiga perwira tinggi dan empat perwira menengah, dengan sekitar sepuluh pertanyaan yang diajukan terkait kasus penyiraman air keras.
Komnas HAM mendalami sejumlah aspek penting, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan TNI sebelum pengumuman penetapan tersangka pada 18 Maret 2026.
"Pertama, kita ingin meminta informasi, kira-kira apa yang dilakukan oleh pihak TNI sebelum tanggal 18 Maret," tutur Pramono.
Pendalaman juga dilakukan terkait proses penyidikan oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya sejak 19 Maret 2026.
"Tanggal 18 Maret itu kan TNI melakukan konferensi pers bahwa mereka sudah menahan empat orang (tersangka)," lanjutnya.
Komnas HAM ingin memastikan dasar penetapan empat tersangka serta langkah-langkah yang telah ditempuh aparat militer dalam mengungkap kasus tersebut.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam usai korban merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam kejadian itu, Andrie diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan berbahaya hingga menyebabkan korban berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.
Warga sekitar memberikan pertolongan sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Meski terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dilarikan ke RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari untuk mendapatkan perawatan medis.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat serangan tersebut.
Dalam perkembangan penyelidikan, empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
Keempatnya yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Penanganan kasus ini juga berdampak pada mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk tanggung jawab di tengah sorotan publik.
Empat prajurit tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 dan dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]