WAHANANEWS.CO, Sumedang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 3.264 pengaduan terhadap konflik agraria yang masuk sepanjang periode 2020–2025.
Aduan tersebut berasal dari tiga wilayah dengan tingkat konflik tertinggi, yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Pengawasan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, saat acara peluncuran laporan kajian penanganan konflik agraria oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, Senin (9/3/2026).
“Ada 3.264 aduan konflik agraria ke Komnas HAM selama 2020–2025. Aduan tersebut berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah,” ujar Uli.
Menurutnya, tiga provinsi tersebut dipilih sebagai fokus kajian karena memiliki jumlah konflik agraria yang cukup tinggi dibanding wilayah lain.
Baca Juga:
Komnas HAM Bakal Punya Unit Penyidik, Natalius Pigai: “Taring Kami Naik”
Situasi ini mendorong Komnas HAM untuk menelaah lebih jauh bagaimana penanganan konflik tersebut dilakukan, khususnya oleh aparat penegak hukum.
Uli menilai posisi kepolisian dalam persoalan konflik agraria sering kali berada dalam situasi yang tidak mudah. Aparat kepolisian kerap berada di tengah persoalan yang bersifat struktural dan belum terselesaikan secara menyeluruh.
“Jadi memang kepolisian ini ada di hilir menangani pidananya. Konflik struktural di hulu mengalami kebuntuan,” kata Uli.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian umumnya menangani kasus pidana yang muncul sebagai dampak dari konflik agraria.
Sementara itu, sumber persoalan sebenarnya sering berada pada kebijakan atau permasalahan struktural di tingkat hulu.
Selain itu, keterbatasan data pertanahan juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan konflik di lapangan.
Informasi mengenai alas hak tanah dari instansi seperti Badan Pertanahan Nasional maupun kementerian terkait kehutanan dinilai masih belum sepenuhnya memadai.
Meski menghadapi berbagai kendala, Uli menegaskan bahwa kepolisian tetap memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum.
Aparat juga memiliki kewenangan untuk menindak tindak pidana yang berdiri sendiri, meskipun berkaitan dengan sengketa lahan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]