WahanaNews.co | Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan, kondisi kesehatan Gubernur Papua tersebut terus menurun pada setiap harinya.
"Kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," kata Stefanus saat di Gedung KPK, dikutip Minggu (25/9/2022).
Baca Juga:
Legislator Papua Ungkap Efek Negatif Pembiaran Kasus Korupsi di Bumi Cendrawasih
Stefanus menuturkan, mengingat kondisi Lukas Enembe yang terus menurun, membuat sang Gubernur Papua itu tak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi.
Pasalnya, KPK akan melakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya terhadap Lukas Enembe pada Senin (26/9/2022) besok.
"Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi Pak Gubernur, hari Senin itu ada pemanggilan kedua untuk Pak Gubernur yang akan dipanggil menghadap ke Gedung KPK ini. Namun, karena melihat kondisi perkembangan beliau, tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan bahwa Bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin," katanya.
Baca Juga:
KPK Belum Bosan Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik
Selain meminta jadwal pemanggilan ulang dari pihak KPK, Stefanus bersama tim turut serta meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengeluarkan izin bagi Lukas Enembe agar dapat menjalani perawatan di rumah sakit Singapura.
Permintaan izin tersebut dilayangkan pihaknya mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe yang dinilai tim dokter pribadi semakin menurun pada setiap harinya.
"Oleh karena itu butuh perawatan secepatnya, seperti permintaan dokter agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah melayangkan surat panggilan terhadap Lukas Enembe yang terjadwal pada Senin (26/9/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, panggilan tersebut merupakan untuk yang kedua kalinya yang dilayangkan pihaknya.
Ali Fikri menjelaskan, panggilan terhadap Lukas Enembe dilakukan dalam status tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Panggilan pertama sebagai saksi tanggal 12 September yang lalu. Panggilan kedua sebagai tersangka, benar sudah dikirimkan," kata Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Sementara, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, laporan dugaan keterlibatan Lukas Enembe dalam tipikor diusut pihak KPK usai adanya laporan masyarakat ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK hingga PPATK.
"Ada beberapa perkara yang sedang ditangani, bukan hanya satu. Ada beberapa yang sedang kita tangani. Apalagi nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari Dumas yang menyangkut tentang Papua, dan juga dikaitkan dengan hasil PPATK yang ada," katanya di Jakarta, Selasa (20/9/2022). [gun]