WahanaNews.co | Deputi V Kantor Staf Presiden RI (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, mengomentari reaksi kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, atas imbauan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat itu.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebelumnya menanggapi permintaan Presiden Jokowi agar kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.
Baca Juga:
Legislator Papua Ungkap Efek Negatif Pembiaran Kasus Korupsi di Bumi Cendrawasih
Jaleswari mengingatkan bahwa pejabat seharusnya memberi contoh dalam menghormati proses hukum yang tengah bersangkutan hadapi.
Menurut Jaleswari, apabila ditelaah, pernyataan Presiden Jokowi sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait dengan penegakan hukum yang tengah diupayakan.
"Ironis ketika pejabat yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal," ujar dia. di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga:
KPK Belum Bosan Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik
Akademisi kelahiran 11 Agustus 1964 itu meyakini, penyidik KPK punya mekanisme berkaitan kepentingan medis tanpa mengurangi hak-hak tersangka.
"Urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum," ujar dia.
KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa di Jakarta pada Senin (26/9/2022), setelah gubernur Papua itu tak memenuhi panggilan sebelumnya, Senin (12/9/2022).