WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memidanakan Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika berupaya menghalang-halangi proses penyidikan.
KPK berpeluang menjerat pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan menerapkan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.
Baca Juga:
Legislator Papua Ungkap Efek Negatif Pembiaran Kasus Korupsi di Bumi Cendrawasih
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Ancaman itu ditekankan Ali setelah Lukas Enembe tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, kemarin.
Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Baca Juga:
KPK Belum Bosan Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik
Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022.
Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada Senin (26/9/2022) kemarin.
"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," beber Ali.