WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisruh antara pihak Dahlan Iskan dan Direksi PT Jawa Pos terkait dividen dari PT Dharma Nyata Press (DNP) kembali memanas.
Kubu Dahlan akhirnya memberikan jawaban tegas atas tudingan bahwa Dahlan Iskan tidak menyetorkan dividen senilai Rp 89 miliar kepada Jawa Pos.
Baca Juga:
Dahlan Iskan Dukung HPN 2025 di Kalsel, Bukti Kesahihan HCB sebagai Ketum PWI Pusat
Dividen itu disebut-sebut diperoleh dari tahun buku 2014–2016 dan tidak diserahkan ke Jawa Pos pada 2017, saat Dahlan dan Nany Wijaya masih menjadi pemegang saham DNP.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa Jawa Pos tidak berhak atas dividen dari PT DNP karena tidak tercatat sebagai pemegang saham sah.
"Jawa Pos kan bukan pemegang saham, ya tidak berhak atas dividen," ujar Dipa saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga:
Soroti Kematian Wartawan Karo, Dahlan Iskan: Nama Rico Kini Jauh Lebih Besar dari Medianya
Ia menjelaskan bahwa narasi tentang balik nama yang disampaikan pihak Jawa Pos tidak didukung oleh fakta hukum dan data resmi.
"Di dalam Profil Perseroan di AHU terlihat jelas siapa pemegang sahamnya, masyarakat bisa akses kok. Jadi, kalau Jawa Pos merasa memiliki saham di (Dharma) Nyata, itu bohong besar," katanya.
Lebih lanjut, Dipa menyatakan bahwa berdasarkan hukum Indonesia, tidak dikenal konsep peminjaman nama dalam kepemilikan saham. Ia pun membantah keras adanya praktik seperti itu di PT DNP.
"Kalau mereka mengatakan ada pinjam nama, apa buktinya? Pinjam nama kan tidak diperbolehkan menurut UU Penanaman Modal dan UU PT," tegasnya.
Sebelumnya, Direksi PT Jawa Pos menyampaikan bahwa telah terjadi penarikan dividen senilai Rp 89 miliar oleh Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dari PT DNP, yang tidak diserahkan kepada Jawa Pos.
Dividen itu seharusnya merupakan bagian dari hasil usaha DNP yang disebut sebagai anak usaha Jawa Pos.
Menurut Daniel, kuasa hukum Jawa Pos, penyerahan dividen kepada PT Jawa Pos berjalan lancar sebelum tahun 2017.
Masalah mulai muncul sejak pertengahan tahun tersebut, tepatnya ketika Dahlan Iskan diberhentikan pada 21 Juni 2017.
"Yang menjadi persoalan sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017, DNP diakui milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen bahkan akta yang ada tentang kedudukan PT Jawa Pos," ujar Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Dalam pernyataannya, Daniel juga menyebut kemungkinan adanya pihak-pihak lain selain Nany Wijaya yang berpotensi dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Pihak Jawa Pos telah resmi melaporkan Nany ke polisi.
Kubu Dahlan tidak tinggal diam. Johanes Dipa bahkan menantang pihak Jawa Pos untuk membuktikan tudingan bahwa ada pembayaran dividen dari PT DNP ke Dahlan Iskan secara pribadi.
Ia menyatakan siap membuktikan bahwa Dahlan tidak pernah menerima dividen yang seharusnya menjadi milik Jawa Pos, karena perusahaan itu bukan pemegang saham PT DNP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]