"Kalau mereka mengatakan ada pinjam nama, apa buktinya? Pinjam nama kan tidak diperbolehkan menurut UU Penanaman Modal dan UU PT," tegasnya.
Sebelumnya, Direksi PT Jawa Pos menyampaikan bahwa telah terjadi penarikan dividen senilai Rp 89 miliar oleh Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dari PT DNP, yang tidak diserahkan kepada Jawa Pos.
Baca Juga:
Dahlan Iskan Dukung HPN 2025 di Kalsel, Bukti Kesahihan HCB sebagai Ketum PWI Pusat
Dividen itu seharusnya merupakan bagian dari hasil usaha DNP yang disebut sebagai anak usaha Jawa Pos.
Menurut Daniel, kuasa hukum Jawa Pos, penyerahan dividen kepada PT Jawa Pos berjalan lancar sebelum tahun 2017.
Masalah mulai muncul sejak pertengahan tahun tersebut, tepatnya ketika Dahlan Iskan diberhentikan pada 21 Juni 2017.
Baca Juga:
Soroti Kematian Wartawan Karo, Dahlan Iskan: Nama Rico Kini Jauh Lebih Besar dari Medianya
"Yang menjadi persoalan sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017, DNP diakui milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen bahkan akta yang ada tentang kedudukan PT Jawa Pos," ujar Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Dalam pernyataannya, Daniel juga menyebut kemungkinan adanya pihak-pihak lain selain Nany Wijaya yang berpotensi dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Pihak Jawa Pos telah resmi melaporkan Nany ke polisi.