WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah langkah monumental dalam memperkuat perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia akhirnya terwujud pada Kamis (9/10/2025), ketika Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di kantor BP2MI, Jakarta.
Acara ini menandai babak baru dalam komitmen kedua lembaga untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi para pekerja migran yang kerap menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak di Batanghari: Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia, Mohamad Lukman Chakim, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama ini yang menjadi tindak lanjut konkret dari kesepakatan bersama pada 17 Maret 2025 mengenai Advokasi dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Perjanjian ini menjadi landasan penting bagi sinergi antara KAI dan Kementerian dalam penyediaan bantuan hukum bagi para pekerja migran. Kami menyadari bahwa para pekerja migran sering berada dalam posisi rentan, sehingga perlindungan hukum bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,” ujar Lukman Chakim.
Baca Juga:
Gadis Asal Deli Serdang Tewas di Kamboja, Diduga Terjerat Jaringan TPPO
Ia menegaskan, KAI siap menyediakan advokat yang berintegritas tinggi dan berpengalaman dalam menangani kasus litigasi yang terkait dengan isu pekerja migran.
Layanan tersebut mencakup advokasi hukum, konsultasi hukum, penyusunan strategi penyelesaian kasus, serta jaminan kerahasiaan data dan informasi hukum para pekerja migran.
Selain itu, KAI berkomitmen melaksanakan tugas dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta akan melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI.