Kerja sama ini juga mengatur mekanisme berbagi data dan informasi antara kedua lembaga, serta menetapkan masa berlaku selama empat tahun.
Lukman berharap, keberadaan PKS ini akan memperkuat layanan hukum bagi pekerja migran dan memastikan mereka mendapatkan keadilan di mana pun berada.
Baca Juga:
AS-Korsel Tegang, 316 Pekerja Hyundai-LG Dipulangkan Setelah Ditahan di Georgia
“Sinergi ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja migran, tidak hanya di pintu keberangkatan, tetapi juga dalam proses hukum yang mereka hadapi,” tutupnya.
Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum DPP KAI KRT Tohom Purba, Pengurus KAI Jawa Barat Wijanarko, Bendahara Umum DPP KAI Agus Saputra, serta sejumlah pengurus KAI lainnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.