WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya pemerintah melindungi pekerja migran Indonesia dari jeratan pinjaman online dan praktik pinjaman ilegal kini semakin nyata.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan para pekerja migran tidak lagi bergantung pada sumber pembiayaan yang merugikan.
Baca Juga:
Ombudsman Ingatkan Tawaran Kerja ke Luar Negeri di Medsos Rentan TPPO
“Program KUR Penempatan Pekerja Migran bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran maupun calon pekerja migran agar tidak terjerat pinjaman online, pinjaman ilegal, atau pinjaman lain yang memberatkan,” kata Mukhtarudin dalam acara Akad Massal KUR di Surabaya, Selasa (21/10/2025).
KUR Penempatan PMI ini dirancang sebagai pembiayaan khusus bagi calon pekerja migran dan calon pekerja magang luar negeri untuk memenuhi biaya penempatan ke negara tujuan.
Melalui skema ini, pemerintah memastikan bahwa seluruh pembiayaan dilakukan secara resmi, transparan, dan aman tanpa melibatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
P2MI Perkuat Pendidikan Vokasi untuk Tingkatkan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Mukhtarudin mengungkapkan bahwa masih banyak oknum yang menawarkan kemudahan bekerja di luar negeri dengan iming-iming pinjaman cepat, namun ternyata menjebak warga dalam utang dengan bunga tinggi.
Karena itu, pemerintah terus memperluas akses KUR Penempatan PMI agar para calon pekerja migran memiliki pilihan pembiayaan yang terpercaya dan memberdayakan.
Ia menjelaskan bahwa dari total alokasi anggaran KUR nasional sebesar Rp300 triliun, porsi yang diperuntukkan bagi pekerja migran mencapai Rp210 miliar.