WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerapkan konsep resiprokal atau timbal balik dengan instansi TNI - Polri.
Menurut Azwar Anas, saat ini ASN diberikan kesempatan untuk mengisi posisi di kedua instansi tersebut. Sebelumnya, anggota TNI sudah memiliki kemungkinan menduduki jabatan di ASN, tetapi sebaliknya, ASN tidak memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan di TNI - Polri.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
"Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN itu bisa diisi," kata Azwar Anas, Jumat (6/10/2023).
Misanya saja, sambungnya, jabatan itu bisa diisi hingga jabatan Direktur hingga Wakapolri. Meski nantinya konsep baru ini akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dimaksud.
"Dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN itu bisa diisi. Misalnya nanti itu Direktur Digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat sangat mungkin ini untuk di buka," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
UU ASN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna awal Oktober ini.
Secara lebih detail berikut ini merupakan pengaturan mengenai ketentuan pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri dikutip dari UU ASN.
Pasal 19 UU ASN
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a.prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b.anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 20 UU ASN
(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]