“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena membatasi kuota BBM.
Baca Juga:
Soal Akun Penyebar Meme, Bahlil Minta Relawan-Organisasi Partai Setop Lapor
Pihak penggugat menilai Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.
Dalam gugatan ini, Pertamina ikut diseret karena dianggap menjadi fasilitator Menteri ESDM dalam menjalankan perbuatan melawan hukum.
Shell sebagai perusahaan swasta penyedia BBM juga ikut digugat karena dinilai gagal melindungi konsumennya.
Baca Juga:
Batu Bara Dianggap Sumber Energi Kotor? Bahlil Tak Setuju
Bahlil pun digugat karena dinilai telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Tati.
Tati menuntut ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 1.161.240 yang dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Menurut Boyamin, sejak Minggu (14/9/2025), mobil Tati yang diisi bensin RON 92 tidak lagi digunakan.