WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali jadi sorotan publik setelah digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah pom bensin swasta.
Gugatan ini resmi tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
Serangan Opini Negatif Menyasar Menteri ESDM, Ini Kata Pengamat
Penggugat adalah seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan Tati merupakan konsumen BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang diproduksi oleh Shell.
Tati biasanya mengisi bensin mobilnya dua minggu sekali.
Baca Juga:
3 Anak Usaha Pertamina Bakal Digabung, Bahlil Angkat Sura
Namun pada Minggu (14/9/2025), ia kesulitan mencari SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98.
Setelah berkeliling di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, SPBU yang ia datangi kehabisan stok BBM RON 98.
Akhirnya, Tati terpaksa mengisi mobilnya dengan Shell Super RON 92.
“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena membatasi kuota BBM.
Pihak penggugat menilai Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.
Dalam gugatan ini, Pertamina ikut diseret karena dianggap menjadi fasilitator Menteri ESDM dalam menjalankan perbuatan melawan hukum.
Shell sebagai perusahaan swasta penyedia BBM juga ikut digugat karena dinilai gagal melindungi konsumennya.
Bahlil pun digugat karena dinilai telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Tati.
Tati menuntut ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 1.161.240 yang dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Menurut Boyamin, sejak Minggu (14/9/2025), mobil Tati yang diisi bensin RON 92 tidak lagi digunakan.
Tati khawatir pengisian bensin di bawah RON 98 dapat merusak kendaraannya.
Selain itu, Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 500 juta yang merupakan harga mobil Tati yang sudah telanjur diisi RON 92.
“Kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang telanjur diisi RON 92 berujung rusak karena biasanya diisi RON 98,” kata Boyamin.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]