WahanaNews.co | Para korban penipuan aplikasi trading binary option platform Binomo mempertanyakan alasan berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz yang hingga kini dinyatakan belum dinyatakan lengkap.
Bukan hanya Indra Kenz, para korban Binomo mempertanyakan berkas 6 tersangka lainnya.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius Mendrofa mengatakan, para korban akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Finsensius dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Kendati demikian, ia belum menjelaskan kapan para korban Binomo akan menggelar aksi demo tersebut.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Ia mengatakan, apabila ada berkas yang perlu dilengkapi berkas, para korban siap memberikan data atau dokumen pendukung.
Menurut dia, para korban percaya Kejaksaan Agung berada pada pihak korban dan bekerja secara profesional.
"Korban mendorong supaya segera P21 sebelum masa tahanan habis tanggal 24 Juni 2022," kata Finsensius.
Berdasarkan informasi yang didapatkannya, masa penahanan Indra akan berakhir dalam 7 hari.
Indra telah ditahan oleh Bareskrim tanggal 25 Februari 2022 dan akan berakhir tanggal 24 Juni 2022.
"Apabila Tersangka Binary Option ini bebas maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita," ucap dia.
Kejagung Republik Indonesia telah menerima dan sedang meneliti berkas perkara tersangka kasus sejunlah penipuan investasi bodong, termasuk kasus trading binary option platform Binomo atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menurut Ketut, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, Indra dan Doni akan siap untuk disidang.
"Saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Adapun dalam kasus penipuan Binomo ini, Bareskrim menetapkan total 7 tersangka.
Selain Indra Kenz, polisi menetapkan adik Indra Kenz Nathania Kesuma; mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich; admin Indra Kenz Wiky Mandara Nurhalim.
Lalu, perekrut Indra Kenz sekaligus Development Manager, Brian Edgar Nababan; pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei. [rsy]