"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.
"Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar," ungkap Irwan.
Baca Juga:
Diskominfo Rejang Lebong Ajukan Usulan Internet untuk Desa Terpencil
Dalam kesempatan ini, Irwan turut menyampaikan alasannya baru bisa berterus terang menyampaikan informasi perihal aliran uang terkait proyek BTS 4G di muka persidangan. Hal itu berbekal nasihat pengacaranya.
Sebelumnya, selama proses penyidikan, Irwan mengaku keluarganya sering mendapat teror dari orang tak dikenal sehingga ia takut jujur memberikan keterangan di hadapan tim penyidik Kejagung.
Dalam sidang ini, Windi mengaku juga turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Uang yang diserahkan senilai Rp40 miliar.
Baca Juga:
Menhub: Tamu VIP 17 Agustus di IKN Harus Pakai Kendaraan Listrik
"Nomor [telepon] dari pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat Signal," ucap Windi.
"Berapa?" tanya hakim Fahzal.
"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia," tutur Windi.