WahanaNews.co, Jakarta - Dua saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, yakni Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengungkapkan bahwa sekitar Rp70 miliar dialirkan ke anggota Komisi I DPR RI dan Rp40 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Kedua saksi, Irwan dan Windi, yang merupakan saksi utama dalam kasus ini, awalnya menjelaskan bahwa dana sebesar Rp70 miliar diberikan kepada individu yang bernama Nistra Yohan, yang diduga berperan sebagai staf ahli di Komisi I DPR.
Baca Juga:
Diskominfo Rejang Lebong Ajukan Usulan Internet untuk Desa Terpencil
"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang [mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif] bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya.
Jadi, selain dari Jemy [Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan] juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Mengutip CNN Indonesia, Irwan menjabat sebagai Komisaris di PT Solitech Media Sinergy, sementara Windi menjabat sebagai Direktur di PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Irwan.
Baca Juga:
Menhub: Tamu VIP 17 Agustus di IKN Harus Pakai Kendaraan Listrik
Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini, Fahzal Hendri, kemudian mengajukan pertanyaan kepada Windi mengenai penerima uang dalam kasus BTS. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Anang, Windi menyebut bahwa pihak yang menerima uang tersebut adalah Nistra Yohan.
"Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal kepada Windi.
"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawabnya.