Dalam proses penyerahan tersebut, Windi didampingi oleh sopirnya. Uang senilai puluhan miliar yang ada dalam koper diserahkan kepada individu yang bernama Sadikin.
Irwan dan Windi dipanggil sebagai saksi utama dalam kasus yang menjerat terdakwa, yaitu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, serta mantan Tenaga Ahli di Hudev UI, Yohan Suryanto.
Baca Juga:
Diskominfo Rejang Lebong Ajukan Usulan Internet untuk Desa Terpencil
Johnny Plate dan rekan-rekannya diadili dengan tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam konteks kasus dugaan korupsi dalam penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.