WahanaNews.co | Kejaksaan Agung mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) telah menguntungkan sejumlah perusahaan asing.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan bahwa keuntungan tersebut diperoleh selama pengadaan perusahaan CRJ 1000 dan ATR 72-600 yang kemudian merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Wamildan Tsani Panjaitan Dirut Baru Garuda Indonesia
"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait. Dalam hal ini, perusahaan Bombardir yang ada di Kanada, serta perusahaan Aerei da Transporto Regionale yang ada di Prancis," kata Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Burhanuddin menjelaskan bahwa perusahaan pelat merah tersebut diduga melakukan pengadaan pesawat tanpa memuat analisis yang memadai.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menemukan analisis pasar rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko yang dibuat oleh Garuda tak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Pilih Menu Nasi Goreng di Pesawat ke Papua Nugini
"Yaitu efektif, efisien, kompetitif, transparan, adil, wajar, serta akuntabel. Dia tidak lakukan itu," tambah dia.
Ia pun memastikan bakal mengembangkan temuan-temuan dari penyidik tersebut kepada pihak yang diuntungkan.
Menurutnya, Kejagung bakal menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum yang berada di luar negeri untuk mendalami dugaan tersebut.